![]() |
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar jumpa pers kasus pengeroyokan pencuri ayam |
inijabar.com, Subang - Sebanyak 8 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban yang tertangkap tangan warga mencuri ayam di sebuah peternakan di Kp. Cipatra, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan, korban bernama Taryana (37) dikeroyok dan dipukuli karena kepergok sedang mencuri ayam milik warga pada 1 April 2025.
"Korban dalam kejadian ini adalah Taryana, yang mengalami penganiayaan tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam di sebuah perusahaan peternakan ayam. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," ujarnya saat Pers Conference nya di Aula Patriatama Subang pada hari Kamis (3/4/2025) sore.
"Barang bukti yang sudah kami amankan meliputi 1 pucuk senapan angin calibre 4.5 mm, 1 buah baju warna merah milik korban, 1 celana jeans milik korban, 1 buah kayu, dan 1 bilah bambu," ungkap Ariek.
Kedelapan tersangka yang diamankan yakni, inisial GM alias JIA (33), YS alias ENDOG (26), NA (21), AR alias UGAH (22), NPP (25), NR alias Enyek (24), K alias AJO (49) dan TS (24).
Kronologi kasus terjadi bermula pada hari Selasa (1/4/2025) sekira pukul 23.30 WIB, korban dipergoki YS dan INA, sedang masuk kedalam kandang di sebuah perusahaan peternakan ayam Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang.
Kemudian YS dan INA mengejar, menangkap dan menganiaya korban di Pos Jaga. Korban diteriaki maling, akhirnya massa berdatangan ikut mengeroyok korban.
Dari Pos Jaga tersebut, korban diseret ke depan Kantor Kepala Desa Rancamanggung dengan cara kedua tangan dan kaki dipegang dan digotong. Saat sampai di depan kantor desa, korban dianiaya lagi oleh masyarakat dengan cara menembakan senjata senapan angin, kemudian ditelanjangi sambil terus menerus dianiaya hingga korban meninggal dunia.
Saat mendapatkan laporan peristiwa tersebut, Satreskrim langsung mendatangi TKP saat itu juga dan masih ditemukan korban tergeletak di depan Kantor Desa Rancamanggung. Dan langsung Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti berikut mengamankan delapan orang tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Subang.
Peran masing-masing Tersangka pada saat melakukan penganiayaan berbeda-beda. GM melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara menembak korban sebanyak tiga kali, mengenai lutut kiri korban pada jarak radius 20 cm dan memukul perut korban sebanyak tiga kali.
Sementara YS memukul korban di punggung sebanyak dua kali memakai sebilah bambu. Lalu NA memukul bahu dan tangan kiri korban dengan menggunakan balok kayu sebanyak satu kali. Sedangkan AR menendang paha korban dengan menggunakan kaki kanan dan menyeret korban dengan jarak 5 meter dengan kondisi korban telanjang.
Tersangka NPP memukul menggunakan bambu sebanyak satu kali mengenai punggung korban. Lalu NR menendang paha korban menggunakan telapak kaki kanan dalam sebanyak satu kali dan ikut serta menyeret korban kurang lebih sejauh 5 meter. Tersangka K ikut serta menyeret korban sejauh kurang lebih 5 meter. Sedangkan TS memukul korban dengan menggunakan tangan yang mengenai pipi korban sebanyak satu kali.
"Pada saat melakukan penganiayaan, para tersangka dalam keadaan sadar, tidak berada dibawah pengaruh miras," ujar Ariek.
"Dari hasil sementara visum dan otopsi korban, terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala, luka memar pada kelopak mata, luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu, kemudian patah tulang rahang bawah, ada resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil, ditemukan adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian," sambungnya.
Akibat peristiwa tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPid yang berbunyi barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (SriMS)