inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Terkait temuan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Barat tahun 2024 terhadap dana hibah untuk lembaga keagamaan anggaran tahun 2023 di Kabupaten Tasik. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah menyelidiki temuan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, anggaran hibah keagamaan tersebut mencapai hampir Rp30 miliar, dengan rincian Rp28,89 miliar pada anggaran murni, kemudian meningkat menjadi Rp29,96 miliar pada anggaran perubahan.
Dana tersebut disalurkan melalui Kesbangpol dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya kepada 40 lembaga penerima.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk laporan pertanggungjawaban yang belum diterima dari tujuh lembaga penerima dengan nilai total mencapai Rp550 juta.
Selain itu, kata Hendra, satu lembaga diketahui tidak mengajukan pencairan dana hibah, sehingga dana sebesar Rp50 juta tidak terserap.
“Termasuk belum tersampaikannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh tujuh penerima hibah senilai Rp550 juta. Selain itu, satu lembaga juga tercatat tidak mengajukan pencairan dana, sehingga menyebabkan sisa anggaran Rp50 juta tidak terserap,” katanya.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 12 orang, termasuk sejumlah pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan bagian perencanaan daerah. Proses klarifikasi lanjutan juga sedang direncanakan terhadap para penerima hibah serta pelengkapan dokumen pendukung lainnya.
“Total sampai saat ini sudah ada 12 orang yang telah dimintai klarifikasinya termasuk pejabat dari Kesbangpol, Bagian Kesra, BPKAD, dan perencanaan daerah. Lalu kami juga saat ini tengah merencanakan klarifikasi lanjutan terhadap para penerima hibah dan pelengkapan dokumen terkait,” ucap Hendra.
Dia juga menegaskan, akan serius dan maksimal dalam menindaklanjuti perkara ini agar proses penyelidikan berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)