![]() |
Bogel saat diamankan Polsek Pagaden |
inijabar.com, Subang- Pelaku penipuan motor di Kampung Gardu RT. 08/RW. 03, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pagaden.
Pria berinisial W alias Bogel (38) yang beralamat di Blok Walahar, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman mengungkapkan, pelaku merupakan residivis empat kali keluar masuk bui.
Di tahun 2012, Bogel terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Bandung menjalani hukuman di Lapas kebun waru. Di tahun 2017 juga terlibat kasus yang sama di Subang dan menjalani hukuman di Lapas Subang.
Selain itu, di tahun 2020, Bogel juga terlibat kasus pencurian HP di Kalijati dan menjalani hukuman di Lapas Subang, dan Tahun 2021 juga ditahan karena kasus pencurian HP di Subang.
"Sekarang kembali berurusan dengan Polisi lantaran tindak pidana tipu gelap kendaraan sepeda bermotor,"ujar Dede.
"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke rumah temannya di Kampung Sukasari, Desa Cidadap, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Pelaku meminta temannya mengantarkan pelaku dengan sepeda motor Honda Beat ke rumah neneknya di Kampung Gardu, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, sesampainya di rumah neneknya, pelaku langsung meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan mengambil baju dan tidak kembali,"tuturnya. Minggu (13/4/2025).
Setelah sepeda motor Honda Beat berpindah ketangan, kata Dede, Pelaku kemudian langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kampung Margahayu, Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang dan sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku.
Berbekal laporan itu, Reskrim Polsek Pagaden melakukan penelusuran mulai dari tempat tinggal korban hingga alamat tersangka serta berkoordinasi dengan Polsek Cijambe, hasilnya pelaku berhasil dibekuk di daerah Cijambe pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 20.00 WIB
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pagaden guna kepentingan penyidikan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Dede. (SriMS)