Program Dedi Mulyadi 'Cespleng', Samsat Kota Bekasi Masih Dipadati Warga Bayar Pajak Kendaraan

Redaktur author photo
Suasana Kantor Samsat Kota Bekasi yang dipadati warga mengurus pajak kendaraan bermotor

inijabar.com, Kota Bekasi - Ribuan wajib pajak masih memadati Kantor Samsat Kota Bekasi, pasca penerapan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Senin (14/4/2025).

Kepala Pusat Pendapatan Pajak Daerah (P3D) Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengungkapkan antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi, terlihat dari lonjakan jumlah pengunjung yang signifikan.

"Kalau menurut statistik di kita, sebelum ada program pemutihan itu wajib pajak paling banyak 3.000 sampai 3.500. Nah sekarang sejak program ini, rata-rata di atas 5.000. Bahkan pas kali libur lebaran kemarin, tanggal 8 hari pertama kerja, itu sampai ke 8.000 wajib pajak," ujar Dani kepada inijabar.com. Senin (14/4/2025).

Dani menjelaskan, program pemutihan yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 itu, menawarkan keringanan yang lebih besar dibandingkan program serupa sebelumnya.

"Program pemutihan ini tidak seperti program pemutihan biasanya yang hanya bebas denda, sekarang dibebaskan sama pokok pajaknya. Mau nunggak 10 tahun pun hanya bayar 1 tahun ke depan," jelasnya.

Berdasarkan data P3D Kota Bekasi, dari 1,5 juta kendaraan yang tercatat di Kota Bekasi, hanya sekitar 900 ribu kendaraan yang taat membayar pajak. Sisanya, sekitar 600 ribu kendaraan menunggak pajak dengan berbagai rentang waktu.

[cut]


"Menurut data kami yang taat bayar pajak itu hanya sekitar Rp900 ribuan, sisanya Rp600 ribu itu nunggak pajak, baik yang setahun, dua tahun, bahkan ada yang di atas 10 tahun," ungkap Dani.

Ia menambahkan, bahwa program pemutihan ini menawarkan pembebasan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, dengan syarat wajib pajak membayar pokok untuk satu tahun ke depan.

"Jadi yang hutang pajak ke belakang itu dihapuskan, hanya bayar pokok satu tahun ke depan, tapi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), STNK, Plat Nomor, BPKB sama Jasa Raharja masih bayar ya, sedangkan pajaknya sudah kita gratiskan satu tahun ke depan," terangnya.

Dani juga menyebutkan, adanya program baru yang diperkenalkan Gubernur Jawa Barat, untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Jawa Barat dari provinsi lain.

"Pak Gubernur kemarin juga sudah meluncurkan program baru, yang mutasi masuk ke Jawa Barat, di luar Provinsi Jawa Barat, itu dapat subsidi 1 tahun ke depannya. Jadi sama, hanya bayar PNBP saja," tuturnya.

Untuk target pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025, P3D Kota Bekasi menargetkan Rp 789.691.571.375. Dari data per tanggal 13 April 2025, realisasi pajak sudah mencapai Rp 203.534.511.300 atau sekitar 25,77 persen dari target.

[cut]


Sedangkan untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, P3D Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai alternatif, untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat Kota Bekasi.

"Salah satu antisipasi menghadapi lonjakan, kita sudah buka layanan tahunan itu tidak usah masuk ke dalam, cukup di luar. Kita siapkan Samling (Samsat Keliling), juga kita sarankan untuk bayar secara online, atau memanfaatkan gerai-gerai kita yang di luar, seperti di Harapkan Indah, Pondok Melati, Pondok Gede, maupun Ahmad Yani," paparnya.

Dani berharap, masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya dalam waktu tiga bulan yang diberikan, serta meningkatkan kesadaran membayar pajak di masa mendatang.

"Harapannya, kesempatan program wajib pajak kan diberi kesempatan nih 3 bulan untuk memenuhi kewajibannya, semoga nanti kedepannya taat pajak, dan Pak Gubernur juga sudah menjanjikan, bahwa dari pajak kendaraan bermotor ini 100% buat kepentingan infrastruktur jalan," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini