Proses Proyek PLTSa Sumur Batu Harus Transparan Jangan Sampai Jadi Temuan BPK dan KPK

Redaktur author photo
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Harhary.

inijabar.com, Kota Bekasi- Indikasi adanya potensi korupsi yang diendus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perjanjian kerjasama proyek pengelolaan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Sumur Batu antara Pemkot Bekasi dengan perusahaan China, menjadi dasar Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad membatalkan proyek tersebut saat kepemimpinannya di Kota Bekasi.

Kini setelah terpilih menjadi Walikota Bekasi Tri Adhianto pun akan kembali melakukan proyek investasi senilai Rp1,5 trilyun tersebut di lokasi yang sama yaitu di kelurahan Sumur Batu kecamatan Bantargebang.

Menanggapu hal tersebut, Ketua Komisi II Latu Harhary menyatakan, saat PJ Walikota Raden Abdul Ghani proyek tersebut dibatalkan karena proses yang memang dilewati pembahasannya di DPRD Kota Bekasi.

"Makanya kemarin ketika kami bertemu dengan Bapak Tri Adhianto, kita juga memastikan agar jangan sampai terulang,  ini proyek Nasional yang perlu di kawal jika dilanjutkan yang harus diperhatikan adalah hal-hal yang menjadi penyebab pembatalan dari PJ Walikota Bekasi  Gani Muhammad,"ujar politisi asal PKS ini. Senin (28/4/2025).

"Tahapan tahapan itu semua harus di tempuh dievaluasi oleh pemerintah kota Bekasi,  untuk bisa ditindaklanjuti sehingga tidak ada lagi proses yang di lewati terkait dengan proyek PLTSa ini. Jadi ini yang menjadi catatan kami, kalau memang ini di sepakati akan dilanjutkan silakan lah,"sambung Latu.

Ia menjelaskan, pastinya dari DRPD kota bekasi juga akan membahas baik itu melalui komisi terkait Komisi II ataupun nanti nya dibahas juga di Banggar (Badan Anggaran).

"Hal seperti itu menjadi perhatian dari kami, jangan sampai ada hal yang terlewat, sementara pembahasan nya tidak dilakukan oleh DPRD kota Bekasi karena kami sebuah lembaga yang memang memiliki peran penting dan tidak boleh di lewatkan apalagi terkait pembahasan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kota bekasi,"cetusnya.

Pemerintah harus merubah tata cara pengolahan sampahnya dilakukan secara open dumping harus menjadi sanitary landfill, sampah tidak ditumpuk tapi dikelola nantinya.

"untuk pengupayaan pelaksanaan perubahan metode dari  open dumping menjadi sanitary landfill di satu sisi terkait dengan PLTSa yang ada ini kita juga sangat dibutuhkan kenapa karena misalnya PLSTa ini yang ada di kota Bekasi bisa berjalan dengan baik dan benar maka pengolahan sampah itu yg sudah dikelola dari sanitary landfill, bisa dikelola menjadi energi dari sampah itu,"terang Latu.

"Tapi jangan sampai ada hal hal yang di lewati dan akan menjadi temuan, baik temuan BPK maupun KPK kalau sampai itu terjadi itu ada pengelolaan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar terkait proyek proyek yang akan di gulirkan pemerintah Kota Bekasi,"tandasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini