![]() |
Proses penghitungan suara di TPS 7 Singasari Kecamatan Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya. |
inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Pelaksanaan penghitungan perolehan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat mulai digelar di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di Tasikmalaya, Sabtu (19/4/2025).
Panitia Pelaksanaan PSU di TPS sudah membuka pemilih mulai pukul 7.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kemudian mulai dilakukan penghitungan secara terbuka pukul 14.00 WIB.
Selama pelaksanaan pemungutan maupun penghitungan tidak dilaporkan adanya gangguan yang menyebabkan terhambatnya proses kegiatan PSU tersebut.
Bupati Tasikmalaya juga calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani, memperoleh suara terbanyak jauh dari perolehan suara lawannya di TPS 7 Singasari, Kecamatan Tasikmalaya.
Seperti di TPS 7 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna sebagai TPS Bupati Tasikmalaya juga Cabup Tasikmalaya Ai Diantani memperoleh suara terbanyak jauh dari perolehan suara lawannya.
Pasangan nomor urut 3 memperoleh 249 suara, sedangkan nomor urut 1 memperoleh 40 suara, dan nomor urut 2 sebanyak 94 suara dengan suara sah sebanyak 383 suara, tidak sah 8 suara dari jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 564 jiwa.