![]() |
Tim Pemenangan Paslon 03 saat menggelar jumpa pers. |
inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Meski Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya baru akan digelar Kamis (24/4/2025) ditingkat Kabupaten, namun tim koalisi partai pendukung Paslon 03 berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara tim pemenangan Paslon 02 pun sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hitung cepat (quick count).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami juga sudah mengatakan proses pencoblosan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu (19/4/2025) berlangsung kondusif.
"Tahapan pleno tingkat Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan Kamis mendatang," ujar Ami.
Sementara itu, Tim pemenangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz menegaskan, akan melakukan upaya hukum. Mereka menilai, pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya anomali dan barbar.
"Melihat dan laporan di lapangan, PSU ada anomali," kata Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Aep Syaefudin di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (24/4/2025).
Maka atas dasar tersebut, tim pemenangan paslon 03 melalui kuasa hukum akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Aep sendiri belum mengungkapkan materi gugatan karena sepenuhnya sudah di kuasa hukum.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mungkin sudah lelah, dan jika memang harus dibawa ke MK, hasil keputusannya bukan pemilihan suara ulang lagi. (*)