![]() |
Camat Jatiasih Ashari |
inijabar.com, Kota Bekasi- Meskipun pihak BPN Kota Bekasi beralasan bahwa tidak adanya kuota program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2025 di Kelurahan Jatiasih karena belum di Penlok (penetapan lokasi) kan, namun alasan tersebut bagi sebagian warga Jatiasih dinilai tidak masuk akal.
BPN Kota Bekasi juga mengklaim, tertundanya pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut telah berdasarkan pertimbangan dari hasil kelayakan penetapan lokasi dan kelengkapan administrasi.
Hal tersebut ditanggapi Camat Jatiasih, Kota Bekasi, Ashari, bahwa dari enam Kelurahan yang tercatat dalam program PTSL 2025 terdapat satu kelurahan yang tidak mendapatkan kuota yaitu Kelurahan Jatiasih.
Ashari menyebut, jumlah kuota PTSL masing masing wilayah kelurahan mendapat jatah kuota sebanyak 300 bidang tanah.
“Jadi rata-rata setiap Kelurahan mendapatkan 300 kuota bidang untuk PTSL ini. Di Kecamatan Jatiasih sendiri yang belum hanya Kelurahan Jatiasih,"kata Ashari.
Dia juga menjelaskan, dalam penentuan kelayakan kuota bidang tanah bagi wilayahnya sepenuhnya menjadi kebijakan BPN. Terlebih karena terbatas kuota yang ada sehingga berdampak tidak meratanya alokasi kepada masing masing Kelurahan.
“Dalam kondisi seperti ini, sebetulnya memang karena batasan kuota juga yang membuat akhirnya Kelurahan Jatiasih tidak diberikan kuota yang ada,“ ucapnya.
Selain itu, kata Ashari, keputusan BPN dimungkinkan juga karena faktor tingkat beban dan kesulitan pada saat proses pelaksanaan program sertifikat di wilayah tanah tersebut.
“Secara teknis, bidang tanah di Kelurahan Jatiasih dengan kelurahan lainnya sama saja. Tetapi memang saat ini masih ada salah satu permasalahan yaitu ada di kawasan Perumahan Jatiasih Central City (PT Hadez),“ terangnya.
Ashari mengatakan, permasalahan itu adalah adanya dugaan indikasi pelanggaran penggunaan tanah untuk kepentingan pengembangan kawasan perumahan. Ada sekitar 50 orang warga menjadi korban terkait kepemilikan bidang tanah di kawasan perumahan tersebut.
Meski tak menjelaskan secara rinci, ia mengungkapkan, kawasan perumahan itu berdiri di atas lahan luas tanah sekitar 2 hektare yang diduga dimiliki Yayasan Taman Ismail Marzuki (TIM). Sehingga diketahui tanah di wilayah tersebut kini bermasalah dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Artinya sudut pandangnya mungkin saja ada rasa kekhawatiran terkait singgungan PTSL ini dengan pengembangan Perumahan tersebut. Sehingga membuat BPN lebih berhati hati dalam mengambil sikap,“ tuturnya.
Namun demikian, Ashari meminta masyarakat yang belum mendapat kesempatan program PTSL di tahun 2025 agar bersabar.
“Kita tunggu kebijakan selanjutnya, Insya Allah tahun depan akan ada lagi. Ini menjadi program nasional yang tetap dipertahankan agar masyarakat mendapatkan haknya untuk mendaftar nomor bidang tanahnya di negara,“ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, BPN Kota Bekasi membuka program PTSL pada 2025 dengan mengalokasikan kuota sebanyak 5.000 bidang tanah untuk 13 Kelurahan dari tiga kecamatan di Kota Bekasi.(*)