![]() |
Polsek Jalancagak merazia miras dari sejumlah kios-kios |
inijabar.com, Subang – Sejumlah kios diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Jalancagak dirazia petugas dari Polsek Jalancagak pada Sabtu (26/4/2025) malam.
Kapolsek Kompol Dede Suherman mengatakan, pihaknya menyisir kios-kios yang diduga menjual miras tanpa izin dari Jalancagak sampai Ciater.
"Dari hasil operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa minuman keras dengan total sebanyak 50 botol berbagai merk,"ungkapnya.
Dede juga menyatakan, anggotanya melakukan pendataan pemilik warung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada penjual tanpa ijin segera hentikan kalau membandel kami tindak tegas,"ucap Dede.
Dia menjelaskan, razia ini dalam rangka mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jalancagak.
"Kami laksanakan patroli pada tempat yang dijadikan tempat transaksi peredaran minuman keras tanpa izin, dimana kami menemukan warung yang kedapatan menjual minuman keras beralkohol tanpa izin di dalamnya,"tandasnya.(SriMS)