Ratusan Pesantren di Jabar Batal Dapat Hibah 2025, Sekda: Ini Soal Efesiensi Saja

Redaktur author photo

 

Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bandung- Pemerintah Provinsi akan mensetop bantuan anggaran apda pondok pesantren di tahun 2025. Kebijakan tersebut menuai polemik mengingat Pemprov Jabar memiliki Perda (peraturan daerah) nomo 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren  yang jelas menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pesantren melalui alokasi dana hibah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena keterbatasan anggaran dan prioritas pembangunan.

"Ini kan masalah skala prioritas saja hanya masalah waktu, persoalan lainnya tetap kami perhatikan,"ungkapnya.

Dari relokasi anggaran sebesar Rp5,1 trilyun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan sanitasi senilai Rp3,6 trilyun. Sektor pendidikan menerima Rp1,1 trilyun, kesehatan Rp122 milyar, cadangan pangan Rp46 miliar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya sebesar Rp191 miliar.

Sementara Pergub nomor 12 tahun 2025 tentang penjabaran APBD, semula lebih dari 370 lembaga keagamaan mendapat dana hibah. Namun sekarang hanya dua lembaga yang mendapatkan hibah yakni LPTQ Jabar Rp9 miliar dan Yayasan Matlaul Anwar Kabupaten Bogor sebesar Rp250 juta.

Anggaran Kesra (kesejahteraan rakyat) Jabar pun menyusut dari Rp 348 miliar menjadi hanya Rp132 miliar. Namun demikian, kata Herman, peran pesantren tetap menjadi perhatian.

Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengataka, akan menstop anggaran hibah untuk pesantre dan akan melakukan pendataan terlebih dahulu.

"Basic nya tidak berdasar aspirasi tapi akan didata melalui Kemenag mana madrasah atau pesantren yang ada di Jawa Barat. Jangan sampai yang kebagian bantuan hanya yang punya akses (kekuasaan/politik) saja yang dapat,"ucap Kang Dedi Mulyadi.

"Bener pak, ada salah satu pesantren itu saja yang dapat mentang-mentang punya akses politik kekuasaan sedangkan pesantren atau madrasah yang tidak punya akses kekuasaan ga kebagian hibah. Nah ini lah yang akan dilakukan pemerataan jadi nanti Kemenag yang mendata madrasah dan pesantren,"tandasnya.(*)






Share:
Komentar

Berita Terkini