![]() |
Hamid bersama Kuasa Hukum nya saat melapor di Polres Metro Bekasi Kota |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kisruh di Apartemen Kemang View Pekayon berbuntut aksi saling lapor ke polisi. Setelah sebelumnya dari kubu Paguyuban Penghuni Rusun Kemang View melaporkan seteru nya dengan tuduhan premanisma.
Kini pihak Terlapor yakni Hamid melaporkan balik Pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat 11 April 2025.
Hamid selaku Pelapor mengatakan, pihak Terlapor dalam pemberitaan yang beredar di media sosial maupun media cetak menyebut pihaknya sebagai preman bayaran.
"Oknum tersebut mengatakan bahwa kami premanisme bahwa kami adalah preman bayaran dan mengatakan bahwa kami orang Maluku orang Ambon selalu membuat intimidasi warga, dan selalu membawa alat-alat tajam,"tutur Hamid pada media. Jumat (11/4/2025)
"Kami di sana (Apartemen Kemang View) mendapatkan tugas dari pengembang yang resmi untuk melaksanakan tugas pengamanan area apartemen,"ujarnya.
Hamid juga menegaskan, tuduhan aksi premanisme yang dilontarkan pihak mereka itu fitnah.
"Kami menegaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh oknum HS dan S itu semua adalah tuduhan fitnah dan tidak benar seperti yang dimuat di media cetak maupun online,"ucapnya.
Pihaknya, kata Hamid, melaporkan ke polisi untuk menuntut keadilan dan tidak terima difitnah dan membawa nama suku.
"Kami tidak terima kami difitnah dan dituduh melakukan premanisme, saya akan menindak tegas atas tuduhan kalimat yang dilontarkan di media sosial membawa suku. Kami melakukan tugas sesuai fungsi yang diberikan kepada kami,"kata Hamid.
Sementara itu Abat Lessy Achmad, SH selaku kuasa hukum Hamid, mengatakan, klien nya bukan melakukan aksi premanisme namun melakukan tugas yang sudah diamanahkan oleh pengembang apartemen Kemang View.
"Secara yuridis formal mereka sudah punya surat tugas atau mandat yang di berikan oleh PT.ADM (pengembang) sesuai dengan fungsi. Hari ini temen-temen datang dan saya dampingi persoalan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE pasal 27 Junto A yang di lakukan oleh saudara HS dan S mereka salah kaprah mereka tidak melihat dari sisi hukumnya,"beber Abat.
Sekedar diketahui, sebelumnya Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kemang View Kota Bekasi, Hitler P. Situmorang melaporkan Hamid terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan di Apartemen Kemang Vie ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis 10 April 2025.
Hitler mengatakan, pihaknya bersama pengurus diusir oleh oknum preman saat hendak musyawarah mengenai lingkungan apartemen.
"Sudah semena-mena sekali, padahal kami sedang membicarakan perbaikan mesin air dan pembersihan parkir dan pengecatan unit," ujar Hitler, saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota saat hendak mempertanyakan laporan yang belum ditindaklanjuti Polisi, Kamis (10/4/2025).(firman)