![]() |
Bupati Indramayu Lucky Hakim |
inijabar.com, Jakarta- Buntut liburan ke Jepang di momen libur lebaran lalu yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim masih menunggu sanksi dari Kemendagri. Namun kemungkinan besar sanksi yang diberikan lebih ke pembinaan seperti magang di kantor Kemendagri.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, pertimbangan sanksi pembinaan kepada Lucky Hakim, dan sanksi tersebut sangat ringan.
Mekanisme izin bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri, diperkuat oleh Kemendagri dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk tetap bersiaga selama Lebaran.
Maka dari itu, Bupati atau Wali Kota harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemendagri sebelum hendak bepergian ke luar negeri.
“Ya kami mungkin mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan, misalnya pembinaan. Tapi yang jelas enggak hanya berlalu begitu saja. Nanti akan diikuti oleh kepala daerah lain. Tetap kami renungkan,”kata Tito di Kantor Graha Mandiri, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Adapun pembinaan yang dimaksudnya adalah, Lucky bisa saja diminta magang di Kantor Kemendagri agar mengetahui regulasi yang ada.
“Pembinaan misalnya, yang bersangkutan selama dua bulan mungkin setiap seminggu sekali magang di Kemendagri, di ditjen Kemendagri untuk mengetahui aturan-aturan yang ada,” jelas Tito.
Dia juga mengatakan, Lucky mengaku tidak tahu menahu soal aturan izin selama cuti Lebaran tersebut. Hal itu diungkapkan Lucky saat melakukan klarifikasi di Kantor Kemendagri pada Jumat (11/4/2025).
“Pak Lucky mengakui bahwa yang bersangkutan tidak izin karena beranggapan bahwa saat cuti bersama tidak perlu izin. Nah, saya melihat di sini ada beberapa hal, yang pertama seperti adanya ketidaktahuan ada tanggal cuti bersama itu harusnya tetap izin,” tuturnya.
Tito pun menjelaskan, bagi bupati dan wali kota yang ingin bepergian keluar negeri, harus mendapatkan izin terlebih dahulu kepada pihak Kemendagri. Sementara untuk gubernur, mereka harus mendapatkan izin langsung dari presiden. Hal tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Perizinan tersebut, kata Tito, harus didapatkan terlebih dahulu mengingat kepala daerah harus bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan pada puncak kegiatan dalam momen Lebaran.
“Kepala daerah itu kepala teritorial. Dia harus siap melayani publiknya, melayani rakyatnya setiap saat apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat, arus mudik, arus balik, masalah pangan, harga-harga, dan kepala daerah bertanggung jawab,” tandasnya.(*)