Sekcam Bekasi Selatan Sebut Penertiban Bangli Fokus di 4 Titik Wilayah

Redaktur author photo
Sekcam Bekasi Selatan Isnaini

inijabar.com, Kota Bekasi- Sekertaris Camat (Sekcam) Bekasi Selatan Isnaini menyampaikan penertiban bangunan yang tak berizin sudah di lakukan dari kemarin dengan melibankan Dinas Tataruang (Distaru) dan berapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

"Yang jelas hari ini kami sudah melaksanakan penertiban bangunan ada empat titik di Kelurahan Pekayon Jaya, pasti semua bangunan yang melanggar artinya tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama), itu akan di tertibkan, kita ini terbatas orang nya terbatas alat terbatas jadi mungkin bertahap,"katanya. Rabu (16/4/2025).

Isnaini juga mengatakan, banjir yang lalu di Kota Bekasi sangat luar biasa, maka itu pihaknya perlahan melakukan pembenahan, dilihat dari inventarisasi apa yang menjadi penyebab yaitu salah satunya adanya bangunan di sepanjang saluran yang itu melanggar ketentuan itu akan di tertibkan.

"Kalau nanti secara teknisnya seperti apa kita akan berkoordinasi dengan unsur tiga pilar unsur Dinas seperti  Distaru  yang memiliki kewenangan terkait dengan personil dan alat-alat semuanya DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) semua akan dilibatkan,"ujarnya.

Isnaini menjelaskan, di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan sendiri ada 4 titik yang menjadi fokus penertiban bangunan liar.

"Ini sudah berjalan faktanya hari ini ada kegiatan boleh dicek di Distaru, di Pekayon di RW 04 ada 4 titik bangunan yang di atas saluran, itu sudah di tertibkan pastinya nanti lokasi yang lainnya menyusul,"bebernya.

"Ketika kami melakukan penertiban ada SOP dan langkah langkah baik itu teguran, peringatan 1, 2 dan 3. Harapannya ketika ditegur mereka paham mereka memahami mereka bongkar sendiri kalau bongkar sendiri mohon maaf kira-kira masih ada material yang masih bisa digunakan oleh yang bersangkutan bisa di gunakan kembali,"tuturnya.

Isnaini juga menyampaikan jika yang bersangkutan membandel dan tidak mengindahkan apa yang sudah menjadi ketentuan pastinya nanti oleh tim akan di bongkar.

"Dan pasti itu dalam tanda kutip merugikan pemilik bangunan karena nanti akan di bongkar ga ada sisa hanya puing yang tersisa biasanya seperti itu,"ucapnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini