Selama Februari-Maret 2025, Polres Subang Ungkap 15 Kasus Narkoba

Redaktur author photo
Polres Subang saat menggelar jumpa Pers

inijabar.com, Subang- Sepanjang  bulan Februari hingga Maret 2025  Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 17 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan rincian 6 tersangka kasus sabu-sabu, dengan pekerjaan wiraswasta. 

Dan 11 tersangka terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin, dengan rincian 7 orang karyawan swasta, 2 orang pengangguran, 1 mahasiswa dan 1 buruh.

"Adapun kasus yang telah diungkap berjumlah 15 kasus dengan rincian narkotika jenis sabu 7 kasus dan sediaan farmasi 8 kasus, dengan 17 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Subang," ujar Ariek saat Konferensi Pers yang digelar di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, Rabu (23/4/2025).

Ariek menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan 1 jenis Sabu 166,24 gram, Sediaan Farmasi 24.781 butir, Handphone 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Plastik klip 5 pack, dan KR2 motor 2 unit.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung. Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di Subang.

"Diantaranya Kecamatan Pusakanagara 2 tkp (tempat kejadian perkara),  Pusakajaya 2 tkp,  Ciasem 2 tkp, Cipeundeuy 1 tkp, Pabuaran 1 tkp, Pamanukan 2 tkp,  Subang 3 tkp, Patokbeusi 1 top dan  Kalijati 2 tkp.

"Karena kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar," beber Ariek.

"Dan sedangkan untuk Pelaku Kasus Sediaan Farmasi, Para Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan seumur hidup," sambungnya.

"Target para pelaku dalam peredaran obat-obatan keras atau sediaan farmasi yaitu usia dibawah umur atau remaja, sedangkan narkotika jenis sabu targetnya atau yang mengkonsumsinya yaitu rata-rata pekerja swasta atau usia dewasa," imbuh Ariek.(SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini