![]() |
Tim Hukum Warga Paguyuban RSNK usai sidang di PN Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menyatakan berwenang memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor: 582/Pdt.G/2024/PN.Bks dan memerintahkan untuk melanjutkan persidangan.
Putusan sela itu dibacakan Majelis Hakim PN Kota Bekasi pada Kamis 10 April 2025 setelah menolak Esepsi Tergugat I, yakni Pemerintah Kota Bekasi dan Tergugat II, Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PT. Mitra Patriot, Kota Bekasi).
Sebelumnya, melalui Kuasa Hukum, Iqbal Daut Hutapea, SH, Warga Paguyuban Ruko Sentral Niaga Kalimalang (RSNK) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Gugatan yang dilayangkan Warga Paguyuban RSNK tersebut, terkait pengelolaan parkir di Kawasan SNK 1,2,3 yang dilakukan penunjukan atau MoU secara sepihak tanpa melibatkan Warga Paguyuban RSNK setempat.
PTMP selaku BUMD Pemerintah Kota Bekasi yang ditunjuk Walikota Bekasi, Tri Adhianto pada 19 November 2023 diberikan kewenangan mengelola parkir pada beberapa titik pilot project, termasuk RSNK yang dijadikan lokasi pengelolaan parkir oleh PTMP.
Selanjutnya, PTMP bekerjasama dengan pihak swasta atau vendor lain melakukan beberapa kali presure atau tekanan dan penyeggelan terhadap pintu parkir milik warga yang dijadikan askes keluar masuk warga yang sudah bertahun-tahun dikelola warga Paguyuban RSNK.
Wakil Ketua Paguyuban RSNK, Eriyanto, mengapresiasi perkara gugatan PMH yang dilayangkan ke PN Kota Bekasi berlanjut kepersidangan agar memenuhi rasa keadilan bagi Warga Paguyuban RSNK.
“Jangan gampang melupakan perjuangan warga RSNK selama ini untuk lingkungan. Ada historis-nya, bukan sekedar ngotot ngak jelas. Kalau soal PAD tinggal dibicarakan ngak harus dengan cara-cara kekerasan atau merampas,” kata Eri, Kamis (17/4/2025).
Warga RSNK, lanjut Eri, adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai Pasal 28 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
“Bayangkan pintu parkir keluar masuk kami milik Warga RSNK disegel oleh Dinas Tata Ruang bersama PTMP, Swasta dan dikawal aparat mulai pintu parkir depan sampai pintu parkir belakang sampai sekarang,” ungkap Eri.
Dikatakan Eri, wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir atau pengusaha. Sedangkan, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang memarkir kendaraan bermotor di tempat parkir.
“Retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Retribusi parkir dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga.
“Ngak perlu pakai cara-cara yang tidak elok dengan mengkesampingkan sejarah Warga RSNK yang sudah saling bahu membahu menjaga lingkungan, termasuk infrasetrukturnya tanpa sentuhan Pemerintah,” tuturnya.
Jadi, tambah Eri, kalau untuk PAD Kota Bekasi dari sektor parkir tidak harus pihak swasta lain yang diperdayakan cukup diperdayakan yang sudah ada, sehingga tidak terjadi gesekan dan menganggu kearifasn lokal yang sudah terbangun dengan baik.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 24 April 2025 dengan agenda Sidang tambahan bukti. Semoga dengan niat baik dan terhadap warga yang terzolimi bisa kembali lagi di kelola oleh Warga Ruko SNK,” pungkasnya. (*)