![]() |
Siswa siswi SMANSA menggelar aksi unjuk |
inijabar.com, Kota Bandung- Pasca putusan sidang di PTUN Bandung, siswa-siswi SMAN 1 Kota Bandung menggelar unjuk rasa di halaman sekolah yang akrab disebut SMANSA itu.
Sejak pagi siswa dengan mengenakan baju berwarna hitam sudah memenuhi halaman sekolah. Mereka berorasi satu persatu meneriakan bahasa ketidakadilan.
"Apakah suara kami, suara kita siswa siswi, putera puteri terbaik di Kota Bandung bahkan di bangsa ini kalah dengan satu putaran di meja pengadilan,"ujar salah satu siswa dengan suara lantang.
"Kami tidak minta banyak. Kami cuma mau sekolah kami tetap ada. Kami cuma mau hak belajar kami tetap dijaga. Kalau kalian tidak dengar suara hati kami, dengar baik-baik, kami tidak akan diam. Kami akan bersuara,"cetus siswa tersebut.
Karena, kata dia, sekolah ini bukan sekedar bangunan, tapi merupakan masa depan para siswa.
"Sekolah ini bukan sekedar bangunan tapi ini adalah masa depan kami. SMANSA,"teriak nya yang langsung dijawab serentak We Stand As One, Hidup SMANSA.
Seperti diketahui,
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, memutuskan mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan Tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat), dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya," tulis putusan PTUN Bandung.
Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat atas lahan itu batal, dan memerintahkan Tergugat I yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.
Kemudian, pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di lahan itu atas nama Penggugat yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jabar.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan negara tidak boleh kalah, terkait kasus sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung, Jawa Barat.
Dia menekankan apa yang tengah diusahakan oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai para Tergugat dalam sengketa itu, adalah untuk kepentingan pendidikan.
"Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok. Apalagi kepentingan negara adalah untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan," kata Dedi saat ditemui wartawan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin.
Dedi mengatakan pihaknya dipastikan melakukan banding karena yakin atas status aset tersebut.
"Kita (pemerintah) banding, kita banding, kita meyakini bahwa itu adalah asetnya Provinsi Jawa Barat," ujarnya.(*)