![]() |
Kantor ATR/BPN Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tentang keluhan salah satu warga Sumurbatu, Bantargebang, mengenai proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diklaim telah berlangsung selama empat tahun sejak 2021 tanpa penyelesaian yang jelas.
Kepala Humas BPN Kota Bekasi, Indah Nur Karichwatun, membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa permohonan pemisahan sertifikat baru diajukan pada bulan Maret 2025.
"Proses pemisahan sertifikat selama 4 tahun belum selesai adalah tidak benar, karena hal ini merupakan rangkaian proses Pengadaan Tanah Secara Langsung oleh Disperkimtan, dan baru diserahkan berkas permohonan pemisahannya pada tanggal 24 Maret 2025, selanjutnya akan segera kami selesaikan," tegas Indah pada Inijabar.com, Selasa (8/4/2025).
Indah menjelaskan, Sertipikat Hak Milik Nomor 3879/Sumurbatu atas nama H. Dedy Achyadi, merupakan objek pengadaan tanah langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, melalui Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) pada tahun 2021.
"Berdasarkan data, sertipikat tersebut dibebani Hak Tanggungan. Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan tersebut telah diajukan Permohonan Penghapusan HT/Roya pada tanggal 04 Maret 2025, dan telah diselesaikan pada tanggal 05 Maret 2025, hanya dalam 1 hari selesai," papar Indah secara rinci.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa permohonan pemisahan dalam rangka pelepasan hak sebagian, baru diterima oleh Loket Pelayanan Pendaftaran pada tanggal 24 Maret 2025 dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian.
"Untuk penyelesaian masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan Disperkimtan, terhadap penyelesaian administrasi pertanahan dalam rangka Pengadaan Tanah Secara Langsung, sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan Wali Kota Bekasi," jelas Indah.
Perjanjian Kerjasama tersebut mencakup berbagai aspek termasuk pensertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah, pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendampingan proses pengadaan tanah skala kecil, dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah Kota Bekasi.
Sebelumnya, salah seorang warga bernama H. Dedy Achyadi, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemecahan SHM yang menurutnya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Ia mengklaim telah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh BPN.
Dengan klarifikasi ini, BPN Kota Bekasi berharap dapat meluruskan informasi yang beredar, dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, tentang proses administrasi pertanahan yang sedang berlangsung. (Pandu)