![]() |
Bupati Indramayu Lucky Hakim |
inijabar.com, Indramayu- Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya buka suara terkait kepergiannya liburan ke Jepang pada tanggal 4 sampai 7 April 2025 bertepatan dengan momen liburan Idul Fitri 1446 hijriah.
Lucky Hakim menyebut, kepergiannya ke Jepang sudah direncanakan sejak tahun lalu (2024) saat masa kampanye.
"Rencana kepergian saya ke Jepang sudah direncanakan pada tahun lalu. Bahkan saat masa kampanye, saya bersama keluarga. Karena pas masa kampanye tuh kan memang setiap hari pergi dan ga pernah ke rumah, gak pernah sama anak ga pernah sama keluarga,"tutur Lucky pada media. Selasa (8/4/2025).
"Jadi nanti setelah terpilih mau cuti mau pergi ke luar negeri. Terus saya beli tiket tuh bulan Desember (2024). Nanti saya bisa tunjukan buktinya. Bulan Desember belum dilantik. Saya beli tiketnya dari tanggal 2 sampai tanggal 11 (Desember 2024),"sambungnya.
Lucky menambahkan, dirinya beralasan anak sekolah itu kan tanggal 14 (Desember 2024).
"Terus pelantikan dan lain-lain. Nah menjelang keberangkatan itu pas puasa awal saya sempat menyuruh staf saya bikin surat izin, karena saya lihat ada hari kerja yang bakalan kena tuh di tanggal 8,9, 10 (April). Bayangan saya mau izin tiga hari,"bebernya.
Namun, kata Lucky, izin nya tertolak karena sudah 14 hari kerja. Ternyata bukan lama hari kerjanya tapi lama kerja nya (sebagai Bupati).
"Oh kalau gitu saya ubah aja tike saya. Pulangnya saya buat tanggal 6 (April) malam. Jadi sampai sini tanggal 7 (April 2025),"kata Lucky.
"Ini mungkin salah saya mengartikan. Diframe saya adalah hari kerja. Karena ketika kita masukin izin tidak bisa dibawah 14 hari kerja. Padahal masih ada 17 hari kalau ga salah. Tapi definisi hari di aplikasi itu (Mendagri) itu hari kerja,"ucapnya.
"Makanya, ya sudah saya majukan jadi tanggal 6 (April) sehingga sampai tanggal 7 dan tanggal 8 saya sudah bisa kerja seperti hari ini,"sambung Lucky.
Terkait adanya surat edaran Mendagri, Lucky mengaku baru mengetahuinya.
"Mungkin ini salah saya. Karena saya ga aware (memperhatikan). Ga lihat kalau ada surat edaran yang ga boleh pergi di hari lebaran. Tapi memang hari lebaran kan saya masih di sini (Indramayu). Patroli-patroli. Pak Wabup juga keliling-keliling,"ujarnya.
Lucky juga mengaku sudah mendelegasikan semua tugasnya ke waki bupati Indramayu. Dirinya mengaku akan menemui Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri untuk klarifikasi.
"Kalau dibilang salah saya salah. Salah dalam mengartikan, hari itu hari kerja. Karena ada di Undang-undang nomer 23 tuh kalau ga salah 7 hari berturut turut itu bisa kena sanksi tertulis. Apalagi kalau satu bulan. Jadi salah saya dua tuh, salah mempersepsikam hari kerja sama ga tau ada surat edaran dan ga tanya kiri kanan,"ungkapnya.(*)