![]() |
Kepala KUA Jatiasih Sulhan Anshori |
inijabar.com, Kota Bekasi- Salah satu warga mengeluhkan biaya proses nikah di KUA Jatiasih hingga Rp1.600.000,". Padahal biaya resmi hanya Rp600 ribu untuk hari Sabtu dan Minggu atau hari libur.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Jatiasih Sulhan Anshori Parinduri, menyatakan, biaya pernikahan dan pengurusan berkas dan buku nikah hanya Rp600 Ribu.
"Saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin menikah untuk daftar online melalui website simkah.kemenag.co.id silakan disitu di online minimal 10 hari kerja atau 2 Minggu, maksimal 3 bulan dengan biaya nikah sebesar 600 ribu rupiah langsung ke PNBP disitu ada Jordi bilik silakan melakukan pembayaran sendiri,"ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (8/4/2025).
Dirinya juga mengatakan, kejadian seperti ini bukan kali ini saja oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar mengurus berkas secara mandiri.
Sulhan juga sudah melakukan penyuluhan kepada RT dan RW agar menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Kami sudah mengadakan pertemuan kemarin kita sudah sampaikan ketika saya mulai masuk disini,setelah beberapa hari saya masuk saya langsung brifing untuk biaya nikah sesuai dengan prosedur yang ada yaitu Rp 600 ribu,"katanya.
Terkait mengenai Amil adalah tokoh yang dipercaya oleh warga sekitar untuk membantu pengurusan pernikahan misalnya.
"jadi kita sudah mengedukasi dan sudah kita sampaikan bahwa biaya nikah adalah Rp600 ribu dan tinggal diharapkan kepada masyarakat untuk memahami pengurusan pendaftaran nikah silakan langsung mendatangi KUA setempat, melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang sudah di tentukan,"tegasnya.
Ia juga mengatakan, ini bisa dikatakan pungli karna tidak ada edukasi terlebih dahulu, dengan adanya kejadian ini iya berharap untuk RT dan RW agar mengedukasi untuk langsung mengurus berkas ke KUA langsung.
Sebagai informasi aturan Pemerintah nomer 48 Tahun 2014 dan peraturan Mentei Agama Nomer 46 tahun 2014 disebutkan biaya nikah dan rujuk sebesar Rp 600Rb jika di lakukan di luar Kantor Urusan Agama, hal ini akan di rapatkan terlebih dahulu secara internal dan sangsi apa yang akan di berikan manti.
"Secaraksanksi yang bisa di lakukan mungkin adalah pemanggilan atau nanti kai akan lebih selektif lagi, jadi jika ada pembayaran nikah yang melebihi atau tidak sesuai dengan prosedur itu tidak bisa kita pergunakan lagi,"tutupnya.
Sekedar informasi pembayaran proses nikah harus ditransfer langsung ke kas negara bukan secara tunai.(firman)