Ujung-Ujung MK Lagi, Tim Paslon 01 Tuding PSU Pilkada Kab. Tasik Barbar

Redaktur author photo
Gedung MK Jakarta

inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Tudingan adanya dugaan pelanggaran di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kemungkinan besar akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sebelumnya tim Paslon 03 bakal mengajukan gugatan ke MK, kini giliran Pasangan calon 01 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly melakukan hal yang sama ke MK Jakarta.

Adapun dugaan yang disangkakan di MK nanti terkait pelanggaran adminitrasi, money politics, dugaan adanya intimidasi.

Menurut Juru Bicara Iwan-Dede, Iim Imanulloh, proses PSU Tasikmalaya dinilai tidak ada perbaikan, bahkan semakin tidak kondusif. 

"Kami akan melayangkan gugatan, dikarenakan proses PSU Tasikmalaya fakta objektifnya ternyata jauh dari kata perbaikan, justru semakin masif (pelanggaran, Red) dan barbar," ucapnya.

Iim menyatakan, seharusnya PSU Tasikmalaya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, tapi kenyataannya banyak pelanggaran saat pelaksanaan PSU Tasikmalaya.

"Harapan kami PSU ini berjalan lancar, dan semua Paslon mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran dalam proses meraih simpati masyarakat. Tapi ternyata jauh lebih rusak dibanding pilkada serentak 2024," ujarnya.

Dia melihat situasi saat PSU Tasikmalaya banyak sekali kejadian untuk menghalalkan segala cara, seperti soal money politics sampai ada intimidasi.

"Bentuk intimidasi misalnya ke perangkat desa, ke ASN dan juga kriminalisasi ulama dengan beredarnya surat panggilan dari Polda sangat mempengaruhi. Itu salah satu bentuk intervensi selama pelaksanaan PSU Tasikmalaya," bebernya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Ciamis telah menggelar Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten Tasikmalaya, dan paslon nomor urut 02 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi mendapat suara tertinggi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini