![]() |
Wamendagri Bima Arya dan Bupati Indramayu Lucky Hakim |
inijabar.com, Jakarta- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya ikut mengomentari liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang saat momen libur lebaran.
Bima Arya menyebut sesuai Permendagri nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara langsung oleh Presiden.
Kalau setingkat Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota bisa diberhentikan sementara langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Bima mengingatkan, kepala daerah dan wakil nya yang meninggalkan tugasnya selama 7 hari berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin juga akan terkena sanksi.
"Sanksi nya bisa berupa teguran secara tertulis maksimal dua kali dan diwajibkan mengikuti pembinaan,"ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Bupati Indramayu Lucky Hakim bepergian ke Jepang tanpa izin ke Mendagri maupun ke Gubernur Jawa Barat.(*)